Penyedia Internet di Dumai Diminta Blokir Situs Porno!

- Penulis

Senin, 17 Oktober 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, Tribunriau-
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Nomor 19 Tahun 2014, Bab V Pasal 8 ayat 1, Tokoh Muda Kota Dumai, Chufandy meminta kepada pengusaha penyedia akses internet di Kota Dumai untuk menjalankan peraturan tersebut.

“Agar generasi bangsa ini tidak rusak, aturan ini harus dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Dumai,” terang Chufandy yang juga seorang Muallaf kepada Tribunriau.com, Senin (17/10/2016).

Chufandy

Dijelaskannya lagi, beberapa usaha yang tersebar di Kota Dumai, seperti Warung internet, Penyedia Akses Internet dan lain sebagainya, mesti menjalankan peraturan menteri ini, tidak ada alasan untuk tidak bisa, karena setiap perusahaan wajib akan tersedianya orang-orang yang profesional untuk menangani hal tersebut.

“Tidak ada kata tidak bisa, ini aturan, kalau tidak kita akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.

Ketika ditanya perusahaan yang mana saja belum memblokir situs porno, Chunfady yang juga anggota LPMK Rimba Sekampung ini belum ingin mengutarakan perusahaan mana saja, namun sudah mengantongi nama perusahaan tersebut.

“Kita sudah tau, tapi masih sebatas peringatan, agar perusahaan tersebut lebih profesional dan taat terhadap peraturan,” jelasnya.

Namun, jika dalam beberapa minggu ini tidak juga mengindahkan aturan tersebut, dirinya akan melaporkan perusahaan tersebut ke pihak yang berwenang.

“Kalau masih bandel, akan kita laporkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Nomor 19 Tahun 2014, Bab V Pasal 8 ayat 1 berbunyi “Penyelenggara jasa akses internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terdapat dalam TRUST-Positif.” (red)

Berita Terkait

Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kelurahan Sungai Geniot Berhasil Diamankan Polsek Sungai Sembilan
PT Ivo Mas Tunggal bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Sinarmas Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat di Sekitar Lubuk Gaung
Pria Asal Jawa Tengah Bawa Sabu 10 Kg Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai
15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Berhasil Bekuk
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas Kembali Ringkus Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja
Sering Transaksi Di Pinggir Sungai, Pengedar Sabu Warga Ujungbatu 1 Ditangkap
Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat
Gendong 10 Kg Sabu dan Ganja di Depan Hotel The Zuri Dumai di Ciduk Polda Riau

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:16 WIB

Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kelurahan Sungai Geniot Berhasil Diamankan Polsek Sungai Sembilan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:24 WIB

PT Ivo Mas Tunggal bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Sinarmas Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat di Sekitar Lubuk Gaung

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:44 WIB

Pria Asal Jawa Tengah Bawa Sabu 10 Kg Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:09 WIB

15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Berhasil Bekuk

Rabu, 12 November 2025 - 04:14 WIB

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas Kembali Ringkus Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja

Berita Terbaru