PETI Pulau Loweh: Ketika Emas Mengkilap, Hukum Jangan Sampai Redup

- Penulis

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Dusun Pulau Loweh, Desa Jalur Patah, Kecamatan Benai, Jumat (11/9/2026).

Menurut warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tersebut berlangsung di kawasan perkebunan sawit yang dikenal sebagai Sebatang dan diduga berjalan terus-menerus, siang maupun malam.

Jika benar, kegiatan itu tentu melibatkan mesin, modal, pekerja, lahan, dan jaringan operasional. Karena itu, penelusuran tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang mengatur, membiayai, menyediakan alat, menguasai lahan, dan menampung hasil tambang.

Sumber menyebut inisial AGS diduga berkaitan dengan pemodalan atau pengelolaan aktivitas tersebut. Sementara kegiatan di lapangan disebut melibatkan seseorang yang dikenal dengan panggilan Boyak.

Namun, informasi ini masih berupa keterangan sumber dan belum diverifikasi secara independen. Penyebutan nama atau inisial bukan tuduhan tindak pidana. Kebenarannya tetap harus dibuktikan melalui konfirmasi dan pemeriksaan pihak berwenang.

Kawasan tersebut juga disebut telah diperoleh atau dibeli dari masyarakat dengan nilai miliaran rupiah dan luas belasan hektare.

Informasi ini perlu ditelusuri, termasuk sumber dana, pihak yang membayar, status penguasaan lahan, bentuk perjanjian, serta tujuan penggunaannya.

Jika benar digunakan untuk pertambangan, persoalannya mencakup perizinan, lingkungan, keselamatan kerja, tata kelola lahan, dan dugaan pelanggaran hukum.

Jika aktivitas PETI berlangsung siang dan malam, masyarakat berhak mempertanyakan apakah kegiatan itu diketahui aparat dan mengapa belum ada penindakan.

Pertanyaan ini bukan tuduhan pembiaran, melainkan tuntutan atas kepastian hukum. Jika informasi tersebut tidak benar, masyarakat perlu mendapat penjelasan. Jika terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai hukum.

Pemberantasan PETI juga tidak boleh hanya menyasar pekerja. Aparat perlu menelusuri seluruh rantai kegiatan, mulai dari pengelola, pemodal, pemilik alat, penguasa lahan, hingga penampung hasil tambang.

Kini publik menunggu jawaban: benarkah ada PETI di Pulau Loweh, siapa yang mengelolanya, dan siapa yang berada di baliknya?

Media ini membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi AGS, Boyak, pemilik atau penguasa lahan, pemerintah desa, Polsek Benai, Polres Kuantan Singingi, serta pihak terkait lainnya.

Jika informasi ini keliru, bantahlah dengan data. Jika benar, tindak sesuai hukum. Sebab ketika emas mengkilap di dalam tanah, jangan sampai hukum kehilangan kilaunya.

(Zul )

Berita Terkait

Kapolda Riau Pimpin Wisuda Purna Bakti, 70 Personel Tutup Masa Dinas dengan Kehormatan
Ditlantas Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial Sambut HUT Lalu Lintas Ke71
TNI dan Manggala Agni Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Dumai
Kualitas Udara Dumai Memburuk, AQI Tembus 202 dan PM2.5 Capai 126,8 µg/m³
Buaya Sungai Dumai Masuk Halaman Rumah Warga di Pangkalan Sena
Festival Bakulupi Disorot, Sound Bermasalah dan Anggaran Rp300 Juta Dipertanyakan
Pengguna Tol Bangkinang Resah, Ratusan Pembalap Liar Penuhi Akses Keluar-Masuk
MBG Dipertanyakan: Gratis, Tapi Jangan Sampai Mengorbankan Keselamatan Anak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:28 WIB

Kapolda Riau Pimpin Wisuda Purna Bakti, 70 Personel Tutup Masa Dinas dengan Kehormatan

Senin, 14 September 2026 - 17:20 WIB

Ditlantas Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial Sambut HUT Lalu Lintas Ke71

Senin, 14 September 2026 - 17:12 WIB

TNI dan Manggala Agni Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Dumai

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Kualitas Udara Dumai Memburuk, AQI Tembus 202 dan PM2.5 Capai 126,8 µg/m³

Senin, 14 September 2026 - 15:50 WIB

PETI Pulau Loweh: Ketika Emas Mengkilap, Hukum Jangan Sampai Redup

Berita Terbaru