WNA Pemegang Kartu Kitas Ada 12 Orang di Dumai

Foto : ilustrasiDUMAI, (Mediapesisir.com) – Kantor Imigrasi Dumai Kelas II TPI Dumai menerima pengajuan izin tinggal darurat dari 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Dumai, Gelora Ginting, Selasa (17/3) kemarin.“Sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang bersangkutan tidak bisa pulang ke negaranya karena akses menuju China maupun sebaliknya ditutup, sehingga harus mengajukan izin tinggal darurat,” ujar Ginting.Ia mengatakan ke 12 WNA China itu merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan sudah masuk ke Dumai sebagai tenaga kerja asing (TKA) sebelum kasus Covid-19 merebak di negara China. “Kitas TKA tersebut mau habis masa berlakunya pada Februari 2020 lalu, mereka mau pulang tapi tidak bisa, mereka kerja di beberapa perusahaan di Kota Dumai,” tuturnyaIa juga mengatakan izin tersebut berlaku selama 30 hari dan bisa di perpanjang lagi selama 30 hari lagi sampai kondisi kembali normal. “Sejauh ini baru TKA China yang mengajukan izin tinggal darurat,”sebutnya.Ginting menambahkan, saat ini sudah mendapatkan informasi terkait lockdwon Malaysia sehingga juga mempengaruhi keberangkatan maupun kedatangan dari Malaysia. “Informasi hari ini terakhir, kami masih menunggu Informasi lanjutan,” tutupnya.sumber : dumaiposnews.com
editor : feri