Tidak Miliki Izin, Dua Wanita Pemilik Cafe Remang – Remang Diproses Hukum di  Palas

PADANG LAWAS, (Mediapesisir.com) – Usai mengikuti sejumlah rangkaian proses pembinaan sosial, bersama 10 orang wanita penghibur dan 2 orang waria pelayan kafe, di Mapolres Padang Lawas ( Palas), sebanyak dua orang wanita pemilik kafe remang – remang yang tidak memiliki izin, melakukan kegiatan penjualan minuman keras, di sekitar Kampung Saroha, Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, SS ( 32) dan SI (48), diproses hukum sesuai dengan ketentuan udang -undang yang berlaku (Tipiring). Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK, didamping Kabag Ops Kompol Aswin Noor, kepada wartawan usai meninjau kegiatan proses pembinaan sosial itu, di Mapolres setempat, Rabu (18/3/2020).

Untuk 12 orang lainnya yang mengikuti kegiatan pembinaan sosial itu, saat yang sama Sekda Palas Arpan Nasution, mangatakan akan di pulangkan ketempat asal masing – masing. Setelah sebelumnya, mereka menandatangani pernyataan masing – masing, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kedepan, dirangkaian kegiatan proses pembinaan sosial itu.

“Kebanyakan orang ini, bukan orang Palas. Semoga kedepan perbuatan yang sama tidak mereka ulangi lagi di Palas”.singkat Sekda

Sebelumnya, Kasat Shabara Mapolres Palas AKP M Yusuf bersama rekannya Kasat Binmas Iptu RS Nainggolan mengatakan, 14 orang yang mengikuti kegiatan proses pembinaan sosial pihaknya itu, bersama dengan pihak Dinas Sosial dan Satpol PP Palas, terjaring razia pihaknya ( razia pekat), di sejumlah lokasi kafe, di Palas, Selasa (17/3/2020) malam. Termasuk kedua orang pemilik kafe remang – remang tampa izin itu, di lokasi Kafe mereka masing – masing.

Saat razia itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat jerigen ukuran tiga puluh liter, berisikan minuman keras jenis tuak dan 28 botol minuman keras jenis BIR.

Selain dua orang pemilik kafe remang – remang itu, disebutkan Kasat nama – nama yang terjaring razia itu, antara lain, RG laki – laki (34), SS laki – laki (36), NA perempuan (24), TP perempuan (38), MA perempuan (38), RO perempuan (20), US perempuan ( 29), RH perempuan (29), NTM perempuan (21), SA perempuan (30), DY perempuan (29) dan NN perempuan (18). (Bocis).

(Visited 59 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *