Terkait Tangkapan Rokok Ilegal, Humas Bea cukai Pekanbaru Mempersulit Awak Media Meminta Keterangan

Foto : F.Lux Humas Bea Cukai Pekanbaru Provinsi Riau
PEKANBARU,(Mediapesisir.com) – Terkait penangkapan beberapa jenis rokok seperti merk Luffman, H Mild Bold, dan H Mild yang terjadi di Pangkalan Bunut pada hari Rabu 29 Januari 2020 sebanyak 695 karton,” Kamis, (30/1/2020).
Beberapa media segera mendatangi kantor Kanwil Bea Cukai Jalan Sudirman Pekanbaru, untuk memperoleh informasi yang lebih akurat. Saat awak media hendak konfirmasi terkait masalah tersebut, F.Lux selaku Humas di kanwil Bea Cukai menyodorkan formulir untuk diisi oleh awak media yang akan melakukan konfirmasi.
Adapun kegunaan formulir tersebut menurut F.Lux adalah untuk diajukan ke atasannya, untuk diketahui apakah konfirmasi yang akan dilakukan pihak media bisa mendapat jawaban atau tidak. Dan seandainya bisa, itupun kadang bisa menunggu jawaban paling lama 10 hari.
Ketika ditanya apakah ini tidak melanggar Undang Undang KIP ? F.Lux menjawab bahwa ini sudah peraturan dari pusat.
Terkait masalah penangkapan rokok tersebut, F.Lux selaku Humas membenarkan ada penangkapan 4 truk rokok yang muatannya berkisar 695 karton, dimana isi masing-masing karton tersebut beraneka ragam jumlahnya. Dari mulai 50 sampai 80 slof perkarton, “terang F.Lux.
Saat awak media mempertanyakan keberadaan barang bukti penangkapan tersebut. F.Lux hanya menjawab ada di gudang kami, namun tidak bersedia untuk menunjukan dan membuktikan ada tidaknya barang tersebut.
Ketika ditanyakan lagi, inisial supir dari 4 truk yang ditangkap itu, ia pun enggan menyebutkan dengan alasan lagi dalam penyelidikan.
Ada apakah dengan penangkapan rokok yang baru saja terjadi, diduga ada sesuatu yang sepertinya tidak boleh diketahui oleh awak media yang akan mempublikasikan nantinya. Bersambung…(Tim)
Editor : Redaksi MPC