Razia Pekat, 7 Orang Terjaring Di Palas

PADANG LAWAS.(Mediapesisir.com) – Sat Shabara dan Sat Binmas Polres Padang Lawas (Palas) kembali melakukan kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat). Razia ini digelar ke sejumlah tempat hiburan malam kedai tuak dan cafe remang – remang, dengan sasaran judi, miras dan PSK, Kamis (19/03/2020).
Kegiatan ini di pimpin langsung Kasat Sabhara Polres Palas AKP. Husni Yusuf, SH dan Kasat Binmas Polres Palas IPTU. Rahmad Saleh Ninggolan, SH.
“Tadi malam kami melaksanakan tugas razia penyakit masyarakat, di Wilkum Polres Palas, jumlah yang kita amankan sebanyak tujuh orang, satu di antaranya pemilik kafe”. Ungkap Kasat Sabhara AKP. Husni Yusuf kepada Mediapesisir.com.
Ketujuh orang yang terjaring razia itu, sambung Kasat, antara lain TH laki-laki, 48, pemilik kedai, A perempuan, 40, warga Jl. Sei Mencirim Medan Sunggal, SN perempuan, 23. warga Jl. Pendeta Jr. Saragih Siantar. Berikut Barang Bukti (BB) berupa dua jerigen tuak, 13 botol bir putih dan dua botol bir hitam.
Kemudian di kedai tuak LD diamankan tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki yakni, AN, 21, warga Sukarame Medan, DS, perempuan, 36, warga Sei Sekambing Kec. Medan Sunggal, P, perempuan, 20, warga Kelurahan Nangka Kec. Binjai Utara, dan seorang laki-laki kasir Kafe, ASH, 32 warga DesaTapian Nauli, Kec. Ulu Barumun, Palas, bersama sejumlah barang bukti, termasuk tuak sebanyak satu ember, bir putih 13 botol dan bir hitam sebanyak tiga botol.
Untuk proses lanjutan, ke tujuh orang yang terjaring razia itu, diamankan di Mapolres Palas. (Bocis).