Polsek Barumun Tengah Palas Amankan Pemilik dan Pelaku Judi Jackpot

PADANG LAWAS, (Mediapesisir.com) – Aparat Kepolisian dari satuan Unit Reskrim Mapolsek Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas ( Palas) mengamankan seorang terduga pemilik judi jackpot DD (43) warga Desa Ramba, Kecamatan Huristak (Kabupaten Padang Lawas), bersama dua orang terduga pemain judi tersebut, SMH (24) dan BH (46), dari desa yang sama, Rabu (25/3/2020) sore.

Kapolsek Barumun Tengah Iptu Syawaluddin H SH mengatakan, ketiga orang ini, diamankan dari warung tersangka DD. Saat penangkapan itu, pihaknya menyita dua unit mesin jackpot dan 530 keping koin logam jackpot, beserta uang tuna Rp 15.500,- sebagai barang bukti.

“Saat bermain judi, dari pelaku SMH ditemukan kepingan koin logam mesin jackpot sebanyak 15 keping. Sedangkan pelaku B H, ditemukan 4 keping koin logam judi jackpot”.urai Kapolsek Barumun Tengah Iptu Syawaluddin H SH, melalui pesan watsapp-nya, Kamis (26/3/2020).

Disampaikan Kapolsek, penangkapan satu pemilik dan dua orang pelaku judi jackpot ini adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat. Untuk menjalani proses lanjutan, ketiga orang tersebut, diamankan pihaknya, di Mapolsek setempat. (Bocis)

(Visited 76 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *