Polsek Bangko Amankan Penyalahgunaan Psikotropika Jenis Happy five

BAGAN SIAPIAPI (Mediapesisir.com) – Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 15.00 wib anggota polsek bangko mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis Happy five di Jln. Baik baik kel bagan hulu Kec.Bangko Kab.Rohil dan atas informasi tersebut Kapolsek bangko Kompol Sasli rais, SH langsung membentuk tim untuk menindak lanjuti informasi tersebut
kemudian setelah mempersiapkan surat perintah, tim yang di pimpin langsung oleh Kapolsek bangko Kompol sasli rais,SH berangkat menuju tkp

Pada saat tim melintasi jl tanah putih kel. bagan kota tim polsek bangko melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan sedang duduk di teras rumah warga sedang memegang sebilah parang kemudian tim mendekati pelaku,tanpa di sadari pelaku dengan sigap anggota Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan mengamankan tersangka berikut sajam yang dipegang kemudian tim melakukan intrograsi dan penggeledahan badan terhadap tersangka diketahui tersangka bernama ABDUL RASYID Als RASID Bin KHALIFAH MAKMUR 33 Tahun , Laki-laki ,Melayu,Pedagang,Alamat jln. Jl.Baik baik Rt 018 Rw 001 kel. Bagan hulu Kec. Bangko Kab. Rohil kemudian tim melakukan pengembangan membawa tersangka kerumah tersangka di jl baik baik kel. bagan hulu selanjutnya dengan di dampingi ketua RT dan RW setempat tim melakukan penggeledahan rumah dan di temukan di dalam kamar tersangka barang bukti
– 33 ( Tiga puluh tiga) papan diduga berisikan psikotropika jenis happy five
-3 (tiga) bungkus plastik bening sedang kosong.
-Uang sejumlah Rp.116.000 (seratus enam belas ribu rupiah),saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek bangko untuk penyidikan lebih lanjut.pungkasnya. (aharis)

(Visited 40 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *