Polres Palas Gagalkan Transaksi Narkoba Di Kafe Sigorbus Julu Palas

PADANG LAWAS, (Mediapesisir.com) – Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis shabu, di Desa Sigorbus Julu, Kec. Barumun Baru, Kab. Palas, Selasa (17/03/2020) sekira pukul 01:00 WIB

Kapolres Palas AKBP Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Agus M. Butarbutar kepada mediapesisir.com membenarkan penangkapan terhadap ML itu.

“Benar, penangkapan terhadap terduga ML alias Riki ,36, warga Desa Mompang, Kec. Barumun Baru, di Kafe saudara DM Harambir Napitu, sekitar Desa Sigorbus Julu, Kecamatan Barumun Baru”, kata Kasat.

Dijelaskan Kasat, penangkapan ML itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya yang melaporkan bahwa di Kafe milik DM akan ada transaksi narkotika jenis shabu. Seterusnya, pihaknya langsung turun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan ML”.

Lebih lanjut, saat penangkapan itu, pihaknya mengamankan tiga paket plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 1,08 gram dan lima plastik klip kosong, dua pipet sedotan berbentuk sekop, satu set botol plastik/bong atau alat hisap sabu, satu unit handphone lipat merk samsung warna hitam, satu jarum, uang tunai sebesar Rp. 180.000,-, serta tiga mancis, dari terduga ML.

“Tersangka ML saat ini telah di Mako untuk menjalani pemeriksaan lanjutan”, singkat Kasat. (MS. Hasibuan)

(Visited 51 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *