Pengedar Sabu Dibekuk Polres Palas di Cafe

PADANG LAWAS, (Mediapesisir.com) – Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) bekuk seorang pengedar sabu di Cafe GN, Jl. Jalur 2 Lingk. VI Kel. Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Palas, Minggu (15/03/2020) sekira pukul 17.50 WIB.

AL alias Ucok, 20, warga Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Palas, petugas menangkapnya saat berada di dalam kamar Cafe GN, saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti dua paket/plastik klip kecil transfaran diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram.

Foto : barang bukti (BB)

Selain itu, petugas menemukan tiga plastik klip kosong, satu buah pipet sedotan berbentuk skop, satu buah kaca pirek, satu buah blok piper merk toriador dan uang tunai Rp. 100.000,-.

Kapolres Palas AKBP. Jarot Yuspvik Andito, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Agus M. Butarbutar,SH, membenarkan penangkapan AL alias Ucok, “Benar, Anggota Sat Res Narkoba Polres Palas telah melakukan tindakan dan penangkapan terhadap AL alias Ucok, serta mengamankan barang bukti di duga narkotika jenis shabu”. Kata Agus kepada awak media di ruang kerjanya.

Lanjut Agus, “Setelah dilakukan penggeldehan, tersangka di boyong ke Komando untuk pemeriksaan lanjutan”. (Bocis).

(Visited 222 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *