Pemkab Palas Gelar Rakorwasda Dan Peningkatan APIP

PADANG LAWAS,(Mediapesisir.com) – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) melalui Inspektorat Kab. Palas menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Peningkatan APIP, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran (TA) 2020. Di Ruang Aula Sekda Kab. Palas. Kamis (12/03/2020).
Hadir dalam acara tersebut Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap, Wakil Bupati drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Erwin Hidayah Hasibuan dan Dedi Sutendi SE, Pimpinan DPR dan Anggota Kab. Palas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Palas, Sekda Kab. Palas, seluruh Kasubbag Program se-Kab. Palas serta sejumlah undangan lainnya.
Bupati Padang Lawas dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut mengatakan, Peraturan pemerintah nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), adalah Sistem Pengendalian Intern yang di selenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan Daerah.
“Berkaitan dengan hal ini, Peranan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sangatlah penting dan harus dapat meningkatkan kapabiltasnya”. Tegasnya.
Lanjut Ali Sutan, untuk menjaga akuntabiltas pengelolaan keungan daerah, serta untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan melayani, APIP diharapkan dapat mendorong penguatan pengawasan intern Pemerintah, mulai dari realisasi anggaran di setial OPD, dana Bos di aetiap Sokolah sampai Dana Desa di setiap Desa, tujuannya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih.
Sambung Bupati, Peranan strategis APIP antara lain, mengawal program dan kebijakan pemerintah, mengawal penyelenggara pemerintah terhadap peraturan dan per Undang-undangan, mengawal standar pelayanan publik, mengawal barang milik daerah dan mengawal kehandalan keuangan.
“Dengan peran yang sangat strategis ini, tugas inspektorat semakin berat, untuk itu inspektorat harus dapat mendeteksi dini permasalahan di daerah, menjamin tata kelola pemerintah haeus telah dilaksanakan seauai dengan sesuai peraturan berlaku”. Jelas Ali Sutan.
Bupati juga menyampaikan tugas-tugas Inspektorat sebagaimana yang di amanatkan peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam acara Korwasda ini Bupati berharap, dapat terwujudnya penyelenggaraan Pemerintah Kab. Palas yang efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dalam setiap program yang di tampung dalam APBD. (Bocis)