Pelaku Pembacok Ibu dan Anak Ditangkap Polisi di Palas

PADANG LAWAS, (MPC) – Seorang pelaku pembacok ibu dan anak, AYL (35), warga Desa Binabo Jae, Kecamatan Barumun, berhasil ditangkap aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Barumun, disekitar lokasi areal persawahan masyarakat desa setempat, Minggu (20/12/2020) Sore.

Kasat Reskrim Polres Palas Iptu Aman putra B SH mengatakan, inisial ibu dan anak korban pembacokan ini, RHD (33) dan DH (58) warga Desa Bangun Raya, Kecamatan yang sama (Barumun). Kejadian kasus penganiayaan pembacokan yang memakai sebilah parang milik pelaku ini, terjadi pada hari Sabtu (19/12/2020) sore sekira pukul 18 :00 WIB semalam, di sekitar lokasi kebun cabe milik korban, Desa Binabo Jae, Kecamatan Setempat. Peristiwa kejadian ini, dipicu akibat korban RHD melarang pelaku mengambil tanaman cabe milik mereka, di lokasi kejadian penganiayaan ini.

“Untuk menjalani proses lanjutan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AYL saat ini diamankan di Mapolsek Barumun. Untuk korban RHD yang mengalami luka dibagian leher akibat kejadian itu, masih dirawat (Opname) di Rumah Sakit Permata Madina Sibuhuan. Sedangkan ibunya atau korban yang satu lagi (DH) yang mengalami luka gores dibagian punggung sudah dirumah kediaman mereka”.kata Kasat Minggu (20/12/2020) sore. (Bocis).

Editor : Feri Windria

(Visited 4,196 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *