NATAL Tahun 2019 Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Dapat Remisi 69 0rang

ROKAN HULU, (Mediapesisir.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian melaksanakan penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, Rabu (25/12/2019), di Aula Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Muhammad Lukman, AMd Ip SH MSi menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof Yasonna H Laoly.
Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat baik di lingkungan masyarakat luas maupun bagi masyarakat yang menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) harus memiliki sikap sebagai sahabat kepada semua orang.
Kemudian, menjadi sahabat bagi semua orang adalah hasrat ke dalam, memotivasi perubahan pada diri sendiri, terlepas dari apa pun respons orang lain.
Kemudian, dijelaskan Kalapas Pasir Pengaraian, adapun penerima Remisi Khusus hari Raya Natal Tahun 2019 adalah sebanyak 69 orang.
“Dengan rincian remisi 15 hari 8 orang, Remisi 1 bulan 49 orang dan Remisi 1 bulan 15 hari 12 orang,” sebut Muhammad Lukman, AMd Ip SH MSi.
Lanjutnya, remisi khusus natal merupakan remisi yang diperuntukkan untuk mereka yang beragama kristen.
“Mereka yang berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan,” ujar Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi
“Pemberian remisi ini juga bertujuan memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri,” paparnya.
“Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujar Ka. lapas.
Penyerahan Remisi Natal, selain, juga hadir beserta Pejabat Struktural dan Petugas Lapas Pasir Pengaraian bersalaman dengan WBP yang mendapatkan remisi Natal Tahun 2019.
Reporter : Kaliun siregar
Editor : Feri Windria