Mulai Besok, Anak Sekolah Tingkat PAUD, TK, TPA, SD dan SMP Sederajat di Palas Belajar Dirumah

Foto : Surat edaran Bupati Palas H Ali Sutan Harahap
PADANG LAWAS, (Mediaesisir.com) – Mulai besok Jumat (20/3/2020), hingga hari Jumat (03/4/2020) mendatang, proses belajar mengajar dan bermain bagi anak – anak sekolah tingkat PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini), TK ( Taman Kanak – kanak), TPA ( Taman Pendidikan Al- Quran) SD ( Sekolah Dasar) dan SMP ( Sekolah Menegah Pertama) sederajat, di lakukan secara mandiri di rumah – masing. Demikian tertuang pada kutipan satu poin, dari 11 poin surat edaran Bupati Padang Lawas ( Palas) Palas H Ali Sutan Harahap, terkait kewaspadaan terhadap virus corona. Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini dan pencegahan penyebaran virus corona di Palas tertanggal Kamis 19 Maret 2020.
Sekda Palas Arpan Nasution kepada wartawan Kamis (19/3/2020) malam, membenarkan surat edaran Bupati Palas H Ali Sutan Harahap yang sudah beredar di sejumlah goroup medsos watsapp tersebut. Ia berharap, sebelas poin dalam kutipan surat edaran lainnya, dapat diindahkan bersama, bagi ASN dan seluruh masyarakat Palas lainnya, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, di Palas.
Adapun sepuluh poin lainnya, dalam surat edaran Bupati Palas yang ditujukan, kepada para Staf Ahli, Asisten Stdakab ( Sekretariat Daerah Kabupaten) Palas, Kepala OPD, Camat, Kapala Puskes di lingkungan Pemkab Palas, Instasi Vertikal, Pimpinan Perusahaan/ Perbankan dan para Kepala Desa dan seluruh masyarakat Palas, antara lain,
1. Menjaga ketengan, ketertiban dan tetap waspada dalam menyikapi corona virus Disease 2019 ( Virus Corona).
2. Mengantisipasi penyebaran berita hoaks menyangkut virus corona itu, serta tidak ikut – ikutan menyebarkan informasi hoaks menyangkut virus corona.
3. Berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan menyediakan alat pembersih tangan ( Hand Sanitizer) dan alat pengukur suhu di masing – masing tempat kerja sehingga dapat dimanfaat setiap pegawai dan tamu.
4. Mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebabkan virus corona.
5. Menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, serta mengurangi aktifitas di tempat umum dan keramaian.
6. Untuk siswa/i yang mengikuti ujian Nasional, tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan atau menyesuaikan dengan ketentuan Menteri Pendidikan Republik Indonesia ( RI) dan Menteri Agama RI.
7. Kepada seluruh orangtua/wali, tenaga pendidik siswa/i agar mengawasi siswa/i, untuk mengurangi aktifitas di luar rumah dan tidak bepergian keluar kota.
8. Apabila terdapat tanda – tanda orang dengan gejala covid – 19, di lingkungan sekitar tempat tinggal atau tempat kerja, segera melaporkan dan mengkoordinasikan ke Puskesmas, RSUD, Dinas Kesehatan dan Posko Gugus Tugas Penanganan Virus Corona di Palas.
9. Pelaksanaan apel pagi dan sore sementara waktu ditiadakan bagi pegawai yang bekerja dikantor dan absensi dilaksanakan secara manual, tidak menggunakan finger print.
10. Menunda dan membatasi perjalanan dinas keluar daerah hanya untuk hal yang urgent dan harus mendapai izin Bupati bagi pegawai di lingkungan Pemkab Palas. (Bocis).