KPK Sebut Penyelidikan Kasus yang Dihentikan Bisa Dibuka Lagi

JAKARTA, (Nediapesisir.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, tidak bisa membuka puluhan kasus itu untuk melindungi pelapor.
“Termasuk pihak yang kami belum tetapkan sebagai tersangka harus kami lindungi, termasuk kegiatannya,” kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Februari 2020.
Alex hanya menyebut, kebanyakan dari 36 kasus itu terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, dugaan suap jual beli jabatan, hingga suap pengurusan perkara.
Alex mengatakan bahwa puluhan kasus yang KPK hentikan merupakan tipe kasus dengan penyelidikan tertutup. Artinya, kasus ini diselidiki dengan cara meneliti atau menyeleksi dokumen kasus, penyadapan, menanam jaring orang atau agen untuk mencari data, dan menyusup.
“Misalnya dapat informasi dari masyarakat akan ada pemberian uang, misal soal lelang, kami tindak lanjuti. Tapi kalau lelang sudah selesai dan kami tidak dapat bukti apapun, buat apa kami teruskan engga ada persoalan,” ucap Alex.
Namun, KPK membuka kemungkinan bahwa penyelidikan 36 kasus ini bisa kembali dilanjutkan. Alex mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan jika ada informasi atau bukti baru terkait kasus itu.
“Nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kami buka lagi. Penyidikan saja masih bisa dibuka, apalagi proses penyelidikan,” kata Alex.
sumber : Tempo.com