Kapolsek Bangko Amankan Diduga 2 Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Meninggal

ROKAN HILIR,(Mediapesisir.com) Mapolsek Bangko, Polres Rokan Hilir melaksanakan pers rilis di Pendopo Mapolsek Bangko jalan Perwira Bagansiapiapi, Senin (27/01/2020). Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH didampingi Kanit Reskrim Iptu D.Radja Napitupulu menerangkan berkaitan dengan penangkapan diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

“Penangkapan 2 pelaku yang menyebabkan meninggalnya seseorang,”katanya Kompol Sasli Rais,SH.

Dijelaskannya, kejadian tepatnya pada malam tadi, hari Minggu malam Senin (26/01/2020) tepatnya sekitar lebih kurang jam 21, telah terjadi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang itu di Jalan Pedamaran RT 12 RW 3 kelurahan Bagan Punak, kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dari hasil pengungkapan polisi, lanjut Kapolsek Bangko, ketika memperoleh informasi sekitar jam 22.00 wib ada masyarakat yang mengantar korban ke rumah sakit kemudian melaporkan ke Polsek Bangko, telah terjadi penganiayaan. Kemudian personil Polsek Bangko langsung cek ke rumah sakit.

“Ternyata benar ada seseorang yang telah dilakukan penganiayaan terhadapnya dengan kondisi korban saat itu sudah meninggal dunia,”terang Kapolsek Bangko.

Kemudian dari hasil introgasi, saksi saksi dan barang bukti ditemukan pada korban, selanjutnya personil Polsek Bangko langsung melakukan tindakan, diantaranya langsung menuju TKP, melakukan tindakan awal dengan mengecek barang bukti dan termasuk juga latar belakang Barang Bukti yang ditemukan di TKP.

Kata Kapolsek Bangko, hasil pengecekan di lapangan dan keterangan-keterangan yang diperoleh maka personil polisi temukan diduga pelaku itu.

“Diduga pelaku diperkirakan sekitar 2 orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban,”jelasnya.

Kemudian tim opsnal Polsek Bangko pada saat itu juga langsung melakukan pengejaran.

“Pengejaran ke beberapa tempat, memang waktu itu belum tahu kemana arah pelakunya melarikan diri,”kata Sasli Rais.

Untuk proses penangkapan pada saat itu, jelas Kapolsek Bangko, tim opsnal melakukan Lidik kebeberapa tempat, yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku. Polsek Bangko dengan kekuatan maksimal lebih kurang 20 personil yang tentunya ujung tombaknya personil opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan ke beberapa tempat di Hulu maupun di Hilir dan penyisiran sampai arah batu delapan.

“Pada saat itu kita temukan pelaku berboncengan dengan menumpang masyarakat kearah batu delapan. Begitu kita amati dengan ciri ciri yang sama dengan tersangka. Makanya kita lakukan penyetopan kemudian kita lakukan penangkapan dan kita introgasi. Pada saat itu juga yang bersangkutan mengakui namanya NR dan YG kemudian benar mereka melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia. Akhirnya kita langsung bawa, cari BB karena yang bersangkutan pada saat itu menjelaskan BB dibuang di belakang rumah dan ditemukan di belakang rumah. Kemudian dilakukan proses lebih lanjut,”katanya.

Berkat kesigapan tim dan informasi yang diperoleh di lapangan akhirnya sekitar jam 2 akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti

“Artinya kalau jam 10 ke jam 2 lebih kurang 3 jam lebih dari laporan yang kita peroleh pelakunya berhasil kita amankan juga barang bukti ini yang berada di depan kita,”tegasnya.

Dijelaskannya saat itu berada diatas meja barang bukti ada satu bilah tombak yang diduga sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk mengenai korban sampai meninggal dunia.

Lanjut Kapolsek Bangko, setelah melalui pemeriksaan, saat ini korban atas nama Hermansyah alias Herman sudah meninggal dunia dan sudah dikebumikan oleh pihak keluarga. Korban alamatnya di jalan Bulan kepenghuluan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

Kemudian diduga pelaku atas nama NR sebagai orang tua kemudian satu lagi atas nama YG, seorang anak yang usianya lebih kurang 19 tahun kemudian NR usia 45 tahun ini si Ayah.

“Seorang ayah dan anak pelakunya,”jelas Kapolsek Bangko.

Adapun modus operandinya,lanjut Kapolsek Bangko, yang menjadi latar belakang terjadinya kasus penganiayaan ini karena kasus utang piutang.

Dijelaskannya, dimana saat itu beberapa hari sebelumnya si korban ini menagih hutang kepada YG, saat itu tidak dibayar tapi yang membayarnya adalah orang tuanya, yakni ibunya.

Kemudian pada hari berikutnya korban datang lagi melakukan penagihan yang pada waktu itu kebetulan diterima oleh si ayah yaitu NR. Si Ayah mengatakan bahwa kalau utang dengan si anak tetap urusannya dengan si anak.

Berikutnya hari yang ketiga korban datang lagi. mungkin saat itu lebih tidak diterima lagi.

“Mungkin si pelaku malu, dia (korban,red) berteriak begitu kuat, begitu keras, hutang tidak seberapa mungkin, lebih kurang Rp 500 ribu kemudian diteriakin, mungkin karena tidak diterima oleh pelaku. Ternyata anak pelaku lebih duluan masuk kerumah dan menjemput alat ini langsung dilakukan penganiayaan di tempat dan yang bersangkutan dari informasi olah TKP korban sempat melangkah beberapa langkah sekitar 20 meter dari tempat kejadian akhirnya tersungkur,”jelas Kompol Sasli Rais.

Lanjut Ia, korban sempat dilarikan ke rumah sakit mungkin dalam perjalanan korban meninggal dunia.

“Jadi itu yang menjadi latar belakang yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah karena hutang piutang,”kata Kompol Sasli Rais.

Akibat perbuatannya tersebut, terhadap kedua pelaku ini diterapkan Pasal 351 ayat 3 juncto pasal 170 ayat 2g 3e juncto pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman paling singkat 15 tahun dan paling tinggi 20 tahun. (aharis)

(Visited 50 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *