Kapolres Palas Ungkap Motif Pembunuh Abang Kandung

FOTO : Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK, bersama Kasat Reskrim Iptu. Aman Putra B SH, dan Kapolsek Barumun, AKP Zulfikar SH menggelar konferensi pers, mengungkap kasus adik bunuh abang kandung di Kebun Banjar Batu, Desa Janji Lobi

PADANG LAWAS, (mediapesisir.com) – Kapolres Padang Lawas (Palas), AKBP Jarot Yusviq Andito SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu. Aman Putra B SH dan Kapolsek Barumun, AKP Zulfikar, SH menggelar konferensi pers, Sabtu (07/03/2020) di halaman Mapolsek Barumun, Jl. Kihajar Dewantara Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun.

Dalam koferensi itu, Kapolres mengungkapkan motif kasus adik membunuh abang kandung, yakni ZN, 48 membunuh SN, 56 yang terjadi di Kebun Banjar Batu, Desa Janji Lobi, Kec. Barumun, beberapa hari lalu.

“ZN menghabisi nyawa abang kandungnya SN karena rasa sakit hati yang sering dimarahi oleh SN,” Kata Kapolres.

Ditambahkan, ZN menghabisi nyawa korban SN dengan membacok kepala bagian belakang menggunakan sebilah parang. Akibat bacokan itu, korban langsung terjatuh ke tanah bersimbah darah.

Adapun barang bukti yg diperlihatkan Kapolres, sebilah parang, alat untuk menghabisi nyawa korban serta satu unit sepeda motor Scorpio milik korban yang dibawa oleh tersangka.

Tersangka diamankan di Mapolsek Barumun. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (MS. Hasibuan)

(Visited 292 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *