Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data Perseroan Terbatas

- Penulis

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (21/11).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Dewi Sri Wahyuni beserta jajaran.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Badan Usaha, Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.IP., M.Si., M.Phil., yang memaparkan kebijakan terbaru terkait penerapan verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan data Perseroan Terbatas (PT). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai permasalahan hukum yang kerap muncul akibat perubahan data perseroan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar, sehingga turut menyeret kementerian dalam sengketa yang terjadi di daerah.

Dalam paparannya, Dr. Andi menjelaskan bahwa verifikasi substantif kini difokuskan pada pengecekan kesesuaian data dan kelengkapan dokumen, mulai dari perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, hingga perubahan nama pemegang saham.

Proses tersebut mencakup verifikasi dokumen pendukung, kesesuaian jenis transaksi dengan salinan akta, hingga pemeriksaan riwayat transaksi untuk memastikan data yang tercatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tetap valid dan tidak tumpang tindih.

Ditjen AHU menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak menilai keabsahan akta, melainkan memastikan bahwa seluruh data yang dimasukkan notaris benar, konsisten, dan sesuai ketentuan.

Upaya ini diharapkan dapat mencegah manipulasi data, melindungi notaris dari potensi kesalahan administratif, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham dan pengurus perusahaan yang sah.

Kebijakan verifikasi substantif merupakan langkah preventif yang diinisiasi Menteri Hukum sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan perseroan, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan berharap proses verifikasi yang baru dapat meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan akurasi data perseroan, serta memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak terkait.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Pinang
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah
Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai
Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:13 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Pinang

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:10 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah

Senin, 23 Maret 2026 - 07:38 WIB

Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai

Senin, 23 Maret 2026 - 07:25 WIB

Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT

Senin, 23 Maret 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim

Berita Terbaru