Istri di Pekanbaru Polisikan Suaminya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Foto : Ilustrasi garis polisi dilarang melintas
PEKANBARU, (Mediapesisir.com) – J (37) warga Pekanbaru, tega memperkosa putri kandungnya. Akibat perbuatan biadabnya ini, anaknya itu kini hamil usia 8 bulan.
“Tersangka kita amankan atas laporan istrinya. Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya usia 14 tahun,” kata Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Sementara Budhia menjelaskan perbuatan persetubuhan ini dilakukan tersangka sekitar Agustus 2019. Tersangka melakukan hal itu berulang kali di rumah sendiri.
“Akibatnya, kini korban mengandung 8 bulan. Selama ini perbuatan suaminya tanpa diketahui istrinya,” kata Budhia.
Setelah perut korban membuncit, ibu korban mendesak siapa gerangan sosok yang bertanggung jawab. Korban akhirnya mengakui hamil atas perbuatan ayahnya.
“Dari pengakuan korban, ibunya terkejut. Akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” kata Budhia.
Atas laporan tersebut, sambung Budhia, pihak kepolisian menangkap pelaku pada Rabu (18/3/2020). Kepada aparat kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak. Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut,” ucap Budhia.
sumber : detik.com
editor : Feri Windria