H. Syarkewi, SE Pertanyakan 11.351.80 Hektar Lahan Sawit di Rohul

Foto : H. Syarkewi. SE

ROKAN HULU, (Mediapesisir.com) – Seluas 58 ribu hektare lahan perkebunan di Riau ilegal masuk dalam kawasan hutan dan lahan itu dikuasai 32 perusahaan, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), seluas 11.351.80 Hektar dengan 2 (dua) perusahaan.

“Tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban lahan ilegal Provinsi Riau berhasil mengidentifikasi 58 ribu hektare lahan perkebunan di Riau yang masuk dalam kawasan hutan,” kata H Syarkewi SE di Pasir Pangaraian. Minggu (5/1/2019).

Lanjutnya, lahan perkebunan yang masuk ke kawasan hutan ini, digarap sejumlah perusahaan di Riau, untuk Pemkab Rohul bersama DPRD serta instansi terkait lainnya untuk menindaklanjuti dengan segera.

“Setelah nanti lahan itu, sudah terindentifikasi dan terverifikasi, dibuat pengajuannya, baik ke pemerintah pusat dan provinsi, supaya lahan itu diberikan kepada Pemkab Rohul, sebagai sumber pendapatan resmi daerah kita, ” tutur H Syarkewi, SE yang juga Politisi Partai Golkar Rohul tersebut.

Lanjutnya, bisa saja nanti, Pemkab Rohul menunjuk Perusahaan Daerah untuk pengelolanya, sehingga hasilnya bisa menjadi sumber pendapatan tetap bagi Kabupaten Rohul. Persoalannya tim Provinsi Riau belum mempublikasikan dimana titik lahan tersebut.

“Kemudian apa nama kedua perusahaan yang dikiliem tim Provinsi Riau tersebut. Mengingat Rohul, termasuk daerah yang minim sumber pendapatannya, jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldy, mengatakan, temuan ribuan hektare lahan yang berada di kawasan hutan ini akan diteruskan ke proses hukum.

“Penertiban perkebunan ilegal ini tetap kita lanjutkan tahun ini, sehingga tidak ada tebang pilih dalam penertiban ini. Termasuk perusahaan perkebunan di kabupaten dan kota yang belum sempat kita telusuri. Seperti di Kepulauan Meranti, Pekanbaru dan Dumai itukan belum sempat kita turun, tahun ini kita akan sisir juga,” kata Ervin kepada awak media di Kota Pekanbaru.

Dia mengungkapkan, sejak dibentuk November 2019 lalu, Satgas Penertiban Lahan Perkebunan Ilegal Provinsi Riau berhasil mengidentifikasi lahan perkebunan seluas 80.885,59 hektare.

Lahan perkebunan tersebut sudah diukur oleh Tim Satgas di sembilan kabupaten se Provinsi Riau.

“Sejak November lalu tim sudah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau,” katanya.

(Kaliun siregar)

Editor : Feri Windria

(Visited 8 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *