H.Syafaruddin Poti SH, Jadi Narasumber Sosialisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP)

ROKAN HULU, (Mediapesisir.com) – H Syafaruddin Poti SH sosialisasikan dan memberikan pemahaman sekaligus menjadi Narasumber dalam acara Sosialisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang diadakan di Aula kantor LAM Rokan hulu Sabtu (7/3/2020)
Tampak hadir pada acara tersebut Anggota DPRD Propinsi Riau asal Rohul H Syafarudin poti SH, Ketua Umum GPH, LAMR Rohul H T Rafli Amien, S Sos ,Glr Tongku Majo Elo dan pengurus LAM Kabupaten serta kecamatan Se Rokan Hulu.
Ketua umum GPH, LAMR Rohul H T Rafli Amien menyampaikan
hal berkaitan dengan lembaga yang nota benenya adalah pembimbing anak Kemanakan, Namun tambahnya, perlu juga kita sadari bersama bahwa tokoh adat tidak bisa berbuat banyak dikarenakan anggaran yang tidak ada, dan SDM juga kurang katanya,akan tetapi jika kita bersatu seayun dan selangkah semua kerja yang berat akan terasa ringan,imbuhnya,
H.Syafaruddin Poti mengatakan bahwa,LAM harus kompak dan bersatu jangan ada saya dengar para pengurus LAM tidak kompak lagi,harapnya,
Terkait masalah tanggung jawab suatu perusahaan, Manusia sebagai mahluk yang berakal budi, mengembangkan konsep tanggung jawab atas dasar suatu pertanyaan dasar pula, siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap lingkungan masing-masing,tandas anggota DPRD Riau ini,
Ulasnya lagi,bahwa permasalahan yang lazim atau lumrah ditengah masyarakat yang berbaur dengan perusahaan adalah masalah lingkungan,yang mana para pengusaha banyak yang tidak bertanggung jawab,katanya,
Berawal dari konsep tanggung jawab pribadi, bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas semua perbuatan, maka Pasal 1365 KUH Perdata, cukup memadai, bahwa siapapun bertanggung jawab berdasarkan hukum (Pasal 1365).
Pasal 1365 sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.tutupnya,
(kaliun Siregar)