Gelar Adat Yang diberikan LAMR Kepada Bupati Bengkalis Menjadi Sorotan

BENGKALIS,(Mediapesisir.com) – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis menggelar acara Penabalan gelar adat. Masyarakat adat melayu Riau Kabupaten Bengkalis Kepada Bupati Bengkalis Tuan Amril Mukminin, SE,MM beserta istri Puan Kasmarni, S.os, MMP, acara yang akan dilaksanakan itu bertempat di Balai kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin,(20/01/2020), Pukul 13.30 sampai dengan selesai.
“Penabalan gelar yang diberikan itu merupakan bagian dari penghormatan Negeri secara adat terhadap sosok atau pemimpin yang tengah menjalankan amanah tugas sebagai Kepala Daerah, hal itu bukan merupakan sesuatu yang tidak pantas tetapi boleh silakan sebagai penghormatan, namun bukan berarti maksud dan tujuannya dari itu tanpa lagi melalui tahapan kajian dan penilaian kepatutan,” sebut salah seorang masyarakat Bengkalis M.Fachrorozi alias Agam menyoroti
Pria yang aktif dalam memberikan pandangan terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah ini mengatakan, kita semua yang hidup sebagai masyarakat melayu sangat menjunjung tatanan adat sebagai adap dari nilai kebudayaan yang terus mengalir, serta menempatkan norma-normanya menjadi tradisi kebudayaan yang bernilai, menghormati keputusan adat hal itu menjadi tanggung jawab bersama sebagai masyarakat yang bernaung dibawah adat itu sendiri dengan tidak mengesampingkan marwah dan martabat dari tujuan,” sebut Agam dengan serius.
“Lanjutnya, hajat dan kebijakan LAMR memutuskan untuk memberikan gelar adat terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin menurut Agam, tidak lagi berdasarkan titah adat sebagaimana mestinya, kalau penabalan itu mengedepankan penghormatan Daerah berarti yang akan dinobat kan gelar itu tepatnya Bupati dan Wakil Bupatinya sebagai orang-orang yang mengemban amanah. Kalau gelar acara adat yang akan dilaksanakan besok senin 20 Januari 2020, jelas sekali sudah bukan penghormatan Negeri tapi pelanggaran amanah atas hak-hak adat,” menurutnya tidak patut.
Disarankannya, LAMR wajib meninjau kembali karena ini menyangkut marwah Negeri, bagaimana tidaknya sebut agam, seorang pemimpin yang jelas secara terang benderang terjerat persoalan hukum yang kasusnya pun berkaitan dengan yang namanya amamah “KORUPSI” coba bayangkan aneh rasanya dengan gelar yang akan disandangnya secara adat bergelar Datuk Sri Setia Amanah Junjungan Negeri bersama dengan Datin Sri Junjungan Negeri, apa ini namanya, sama saja ini dengan memalukan terlalu banyak hal yang berkaitan dengan ketidak layakannya.
Dan lagi dijelaskan Agam, si istrinya itu sifatnya dalam pemberian gelar adat mengikuti sebagai pendamping suaminya otomatis gelar yang didapat atas penghormatan jabatan maka istri mengikuti, bukan secara khusus penabalannya atas nama sendiri pula karena hak penghormatan itu diperuntukkan buat Bupati dan Wakilnya itulah formal nya.
Dan LAMR jangan sampai diam karena kalau tidak ini akan menjadi sejarah yang hina kedepannya, dan pembodohan ini nantinya akan bisa saja dijadikan kebiasaan bagi generasi seterusnya,” Agam khawatir dan mengakhirinya.
Editor : Redaksi MPC