DPRD Rohil Bersama DPMD Dan LAM Gelar Rapat Finalisasi Ranperda Pilpeng

MEDIAPESISIR.COM, (ROKAN HILIR) – Pansus DPRD Rohil bersama DPMD dan LAM, Menggelar Rapat Finalisasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua, atas peraturan daerah nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan dan pengangkatan dan pemberhentian Penghulu Sekaligus penandatanganan berita acara tingkat satu, Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang paripurna Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Senin (26/9/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua pansus Amansyah yang Disamping anggota pansus DPRD Rohil, dan dihadiri juga oleh Wakil Ketua lll DPRD Rohil Hamzah, sementara itu, pemerintah daerah diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Yandra, S.IP,MSi, Kabid Sugianto,S,Ap, Kabag Hukum sekretariat daerah kabupaten Rokan hilir Arbaen, SH, serta dihadiri oleh Pengurus LAM Rohil.

Ketua Pansus DPRD Rohil Amansyah usai rapat tersebut menjelaskan bahwa hasil pembahasan Telah harmonisasi di kantor Kanwil menteri hukum dan HAM di Pekanbaru, ada beberapa yang sudah menjadi kesepakatan, kemudian ada beberapa koreksi yang dilakukan oleh kementerian Hukum dan Ham dan sudah sempurnakan.

Selanjutnya, Kata Amansyah Tadi, itu Penandatanganan berita acara tahap pertama terkait dengan Perda perubahan nomor 9, hari ini kami sampaikan salah satu kalimatnya itu diberikan kewenangan kepada bagian hukum sekretariat daerah agar menyampaikan ini ke biro hukum selama-lamanya tiga hari, nanti kita menunggu hasil dari verifikasi biro hukum, setelah itu kami akan mintai pendapat fraksi-fraksi diDPRD terhadap persetujuan, karena akhirnya nanti yang memberikan persetujuan itu akhirnya adalah fraksi fraksi.

” Esensi dari pada perda kita ini tidak ada yang berubah, kearifan lokal dalam bingkai kesatuan negara republik Indonesia tetap kita laksanakan dengan sebaik-baiknya, saya kira dari awal pembahasan kita, itu yang berubah hanya satu, salah satu perubahannya harmonisasi di kantor hukum Kantor Wilayah hukum dan HAM Pekanbaru, itu, kami bersepakat dengan teman-teman Pansus dan pemerintah, ada syarat, misalnya, Salah satu syarat itu bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai calon penghulu itu izin atasan,” Kata Amansyah.

Kemudian Lanjut Aman, bagi TNI Polri yang hak konstitusionalnya sebenarnya tidak boleh dipilih dan memilih, tapi dalam pemilihan kepala desa diberikan hak izin atasan, di perda dulu itu, bagi honor, itu mengunduran diri, menurut kami ini tidak berkeadilan, kenapa demikian, honor yang menerima pendapatan tidak seberapa, menang belum tentu, sudah berhenti, harus ada keadilan, di Perda ini itu kita selaraskan bahwa semua baik honor yang ditunjuk oleh SK bupati atau SK OPD itu tetap izin atasan.

” Kalau dia nanti setelah pemilihan tidak berhasil, maka masih diberi kesempatan untuk mengabdi lagi di pemerintahan, kenapa demikian, karena hari ini kalau misalnya ada 100 kepala desa yang melaksanakan pemilihan, ada honor yang ikut misal tiga orang berarti ada 300 orang yang akan ikut sebagai calon, biasanya kontesan calon ini kan belum tentu menang, kalau dia tidak menang dia masih bisa mengabdi, kalau dia berhenti maka terjadi tingkat pengangguran baru, oleh sebab itu, ini harus kita berikan rasa keadilan dan ini sepaham semua, kita, PMD dan biro hukum supaya honor itu juga sama kapasitasnya, hanya izin atasan, bagaimana dia mendapatkannya tadi itu tergantung personal masing-masing,”ujarnya. (aharis)

 

Redaksi : Feri Windria

(Visited 17 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *