Dir Res Narkoba Polda Sumut Bersama Polres Padang Sidimpuan, Geruduk Kampung Darek, Ini Hasilnya

PADANG SIDIMPUAN, (Mediapesisir.com) – Dir Res Narkoba Polda Sumut bersama Polres Padangsidimpuan, Polres Tapsel, Dandim 0212 Tapanuli Selatan menggelar razia di Jalan Albion Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan. Wek VI (Kampung Darek), Kecamatan Padang sidimpuan Selatan, Kota Padang sidimpuan, Sabtu (06/03/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Razia yang di pimpin langsung Dir Res Narkoba Polda Sumut, Kombes. Pol. Robert Da Costa, SIK, MH bersama Kapolres Padang sidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, SIK, MH, Kapolres Tapsel AKBP. Irwa Zaini Adib, SIK, MH, dan Dandim 0212/TS Letkol. Inf. Akbar Nofrizal Yusananto, SIP.
Kapolres Padang sidimpuan melalui Kasat Narkoba AKP. Sammailun Pulungan, SH mengatakan, telah mengamankan tujuh orang laki-laki pada saat pelaksanaan kegiatan razia tersebut.
Adapun ketujuh orang tersebut masing-masing, PH, 27 Jalan. Alboin Hutabarat, Gang. Dame III Kelurahan. Wek VI, Kecamatan. Padang sidimpuan Selatan, Kota Padang sidimpuan. Dari tersangka diamankan tiga plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan satu kertas buku berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Selanjutnya, IAP, 29 warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, ditemukan barang bukti narkotika golongan I juga DBT, 18 warga Jalan. Alboin Hutabarat, Gang Dame, ditemukan barang bukti narkotika golongan I.
Kemudian MAAN, 22 warga Jalan. Alboin Hutabarat Gang. Dame, ditemukan barang bukti narkotika golongan I dan PS, 38 warga Jalan. Pasar Impres Sadabuan, Gang. Family III, Kelurahan. Panyanggar, Kecamatan. Padang sidimpuan Utara, Kota Padang sidimpuan, ditemukan barang bukti narkotika golongan I.
Berikutnya, SD, 40 warga Jalan. Alboin Hutabarat, Gang Dame III, ditemukan barang bukti narkotika golongan I serta AH, 23 warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang. Dame III, ditemukan barang bukti narkotika golongan I.
Lebih lanjut Sammailun menjelaskan, barang bukti yang ditemukan pada saat razia yakni, 11 plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,86 gram, dua tas sandang berisi plastik klip transparan kosong, tiga timbangan elektrik, 14 kaca pireks, satu bungkus plastik asoy berisi tawas, dua plastik asoy berisi plastik klip transparan kosong.
“Tim melakukan tindakan pembongkaran terhadap tempat pondok diduga menjadi tempat penyalah gunaan narkotika golongan I, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” bebernya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan, untuk dilakukan pengamanan dan penyidikan untuk proses selanjutnya. .
(MS HASIBUAN)