Diduga Pelaku Narkoba, Tiga Warga Ditangkap SatRes Narkoba Polres Rohul

ROKAN HULU- (Mediapsisir.com) – Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin AKBP Dasmin Ginting, SIk melalui Personil Satnarkoba di bawah Komando AKP Masjang Effendi, Kamis, (16/1/2020) sekitar pukul 11.30 Wib meringkus pelaku TP Narkotika jenis Shabu.
“Kejadiannya Kamis 16 Januari 2020, sekitar pukul 11.30 Wib. TKP
Dusun Pintu Angin, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul,” kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIk melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH, Sabtu (18/1/2020).
Lanjutnya Pelaku JN Alias NEDI, (23), alamat Kaiti 3 Dusun Pintu Angin Desa Rambah Tengah Barat, KH, (31) Alamat Kaiti 3 Dusun Pintu Angin Desa Rambah Tengah Barat dan DK (26), Alamat Dusun Kubu Baru Desa Rambah Samo.
“Barang Bukti (BB), 7 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening dibalut tisu waena merah, Berat sekitar 30 gram, 1 buah kotak rokok Merk Magnum Mild warna biru,” katanya
“Kemudian 2 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik Asoy, 1 pack plastik bening, 1 buah dompet, uang tunai Rp 1. 100.000, 2 buah ATM BRI, 3 lembar slip setoran ATM BRI dan 4 unit HP,” ungkapnya.
Kronologi kejadian Kamis 16 Januari 2020, Sat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi mendapatkan informasi bahwa DK yang tinggal di Dusun Kubu Baru, Desa Rambah Samo adalah kurir KH, dalam hal antar jemput narkoba.
Sesuai informasi ini Kamis 16 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 Wib mobil miliknya mondar-mandir diseputaran Kota Pasir Pangaraian menindak lanjuti info tersebut kuat dugaan ia membawa paket sabu.
Kemudian, pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wib, Personil Sat Narkoba mendatangi rumah DK dan mendapatinya sedang berada di rumah dan langsung diamankan.
Dari DK ditemukan handphone milik KH, setelah ditanyakan bagaimana HP KH bisa berada di tangan Terlapor (DK) yang bersangkutan mengaku kalau tadi malam ia bersama KH.
Kemudian terakhir meninggalkannya di penginapan Kafe Leman KM 04.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap KH dan berhasil mengamankannya dari keterangan DK gudang penyimpanan Shabu KH adalah JN yang tinggal di Desa Kaiti 3
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap JN dan berhasil diamankan dari JN disita BB berupa Narkotika jenis Shabu yang ia terima dari KH.
“Seterusnya terhadap terlapor dan BB dibawa ke Polres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Paur Humas IPDA Feri Fadli, SH mengakhiri.(kaliun).