Dana PAD Kota Dumai Selayaknya Koperasi Berjalan di Buat Asnar

Foto : Ilustrasi

DUMAI (Mediapesisir.com) – Kepala Dinas Pehubungan (Kadishub) Kota Dumai, Asnar diduga telah menggunakan uang 48 juta rupiah dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Hari Senin, 20 September 2019. Pembuktian Asnar menggunakan uang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibuktikan dengan kwitansi yang ditandatanganinya.

Kejadian pinjam pakai hasil dana PAD ini yang kedua kalinya, sebelumnya pada tahun 2013, Asnar juga diduga telah menggunakan uang puluhan juta rupiah dari dana retribusi terminal barang ketika dirinya menjabat sebagai Sekretaris pada tahun 2013.

Imsar selaku bendahara di terminal barang, mengakui bahwa Ansar telah meminjam uang sebesar 48 juta dari dana PAD diduga untuk keperluan pribadinya. “Memang benar, Ansar telah meminjam uang dari PAD,” jelas Imsar

Dilihat dari bukti kwitansi memang benar, pada tanggal 2 September 2019, Asnar menandatangani di kwitansi yang bermatrai 6000, sebesar Rp 48.000.000,- pinjaman sementara PAD.

Seharusnya PAD merupakan pendapatan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber – sumber dalam wilayah sendiri yang dipungut berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.

Bahwasanya tidak dibenarkan seorang pejabat menggunakan uang daerah untuk hal-hal yang tidak jelas, apalagi diduga untuk memperkaya diri sendiri. Karena uang tersebut sudah jelas pos anggarannya dan dana itu dipergunakan untuk percepatan pembangunan di daerah kota Dumai.

Dalam kasus seperti ini, pemerintah dan instansi terkait harus tanggap menyingkapi, Apakah Asnar masih layak menjabat kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai dengan kejadian seperti ini, Dengan melakukan hal yang serupa yaitu pinjam pakai dana PAD.

Ketika dikonfirmasi Minggu (19/01/2020) terkait pinjam pakai dana PAD untuk dimintai keterangan lebih lanjut kenomor seluler Kadishub Dumai Asnar, sambungan teleponnya belum dapat terhubungi. Belakangan ini, nomor Asnar memang sulit dihubungi dan bahkan informasi Asnar sering gonta ganti nomor seluler.

Sebagai perimbangan dan dilansir dari media Detik.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Enny Urbaningsih, menyebut dana kas daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Alasannya, dana kas daerah diperuntukan untuk kepentingan daerah.

“Uang kas daerah, uang rakyat. Karena ini menyangkut negara tidak mungkin pula anggaran digunakan kepentingan pribadi. Tidak mungkin muncul kepentingan penggunaan pribadi,” kata Enny seperti dikutip dari Detik.com.

Enny juga menjelaskan pengelolaan kas daerah berada di tangan kepala daerah. Tapi kepala daerah dapat menunjuk pejabat daerah seperti bendahara umum ataupun SKPD untuk mengelola kas daerah dengan pendelegasian tertulis.

“Delegatarisnya bisa bendahara umum daerah, yang bersangkutan memiliki kewenangan mengatur pengelolaan penerimaan. Delegasi bila hanya lisan itu namanya malpraktik,” katanya.

Enny menekankan pembukaan rekening di bank kas daerah harus diberitahu secara tertulis ke DPRD. Hal ini diatur dalam PP 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Kepmendagri 29/2002.

“Tidak boleh pembukaan rekening dilakukan tanpa kontrol yang jelas,” tegas Enny.

Pembukaan rekening kas daerah, sebut dia dapat lebih dari 1. “Artinya yang utama rekening kas umum daerah. Lebih dari itu rekening penerimaan, rekening pengeluaran. Sepanjang itu merupakan ketetapan kepala daerah yang diberikan tertulis ke DPRD,” ujarnya.

Asnar menggangap dana PAD kota Dumai seperti koperasi berjalan, bisa di pinjam pakai, saat dia membutuhkan dana untuk keperluan pribadinya lalu bisa dikembalikan lagi.

Selaku kepala Dinas perhubungan Kota Dumai Asnar diduga telah menyalah gunakan Jabatanya dan wewanangnya.

Informasi yang di himpun dan dapat di percaya tadi malam, bahwa, Asnar sudah mengembalikan uang pinjaman dana PAD tersebut.

Selain itu, Asnar juga sering tidak masuk kantor, dengan kejadian seperti ini seharusny selaku orang nomer 1 yaitu Walikota Kota Dumai harus menindak tegas dan diberi sanksi terhadap Asnar.

(Feri Windria)

Kutipan detik.com

(Visited 188 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *