Bupati dan Ketua DPRD Rohul di Mintak Tinjau Ulang Dirut Prusda Rokan Hulu Jaya

Keterangan Gambar: Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP), Hardizon Said yang akrab dipanggil Mamak DH.
ROKAN HULU, (Mediapesisir.com) – Aktifis yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP), menyoroti Perusahaan Daerah (Perusda), Rokan Hulu Jaya (RHJ) terkait kasnya Tahun 2014 senilai Rp 37.149.359.721.
“Kita pertanyakan kas itu, bunganya mana nih, apalagi dari Tahun 2014 lalu, sekarang ini, kami dengar informasi Dirut Perusda RHJ, dipimpin orang baru atas nama Marjeni,”kata Koordinator MPP Hardizon Said. Rabu (18/12/2019).
Lanjutnya, Kedepannya, dengan kepimpinan baru ini, keuangan Perusda RHJ, harus transparan kepada masyarakat. “Sebab kini untuk pusat yakni BUMN sudah ada gerakan total perbersihan usaha negara,”cetusnya.
Masih terkait, Perusda RHJ, Hardizon Said juga mempertanyakan mengenai penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawasan atau Anggota Komisaris dan Anggota Direkasi Badan Usaha Milik Daerah.
“Khususnya kalau anngota direksi itu, pada pasal (35) Ayat H umurnya paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 Tahun dan Pasal (35) Ayat L, tidak boleh pengurus partai politik,” kata Hardizon Said mengungkapkan.
Tambahnya, diminta kepada Bupati dan Ketua DPRD Rohul untuk melakukan peninjauan kembali, terkait pengelolaan Perusda RHJ, termasuk tahapan seleksinya, jika perlu bentuk tim, sehingga kedepannya perusahaan kebanggan masyarakat Rohul tersebut, dapat bergerak secara profesional.
“Tidak itu saja, kita juga pertanyakan komitmen di Perusda RHJ itu, terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, pasal (67) Ayat 1 terkait anggota direksi dilarang rangkap jabatan, ” imbuhnya.
“Kemudian pasal 2, pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 sanksi adminitratif berupa pemberhentian sebagai anggota direksi, ” jelasnya.
“Sebagai warga negara yang baik itu, yakni kita jalankan aturan yang berlaku di negara kita ini dengan baik dan benar, sehingga nanti kebijakan strategis Perusda RHJ tersebut, bisa dirasakan dampaknya terhadap masyarakat,”pungkas Hardizon Said.
Jika ada pelanggaran terkait hal tersebut, sambung, Ketua MPP menguraikan, pihaknya berencana dan sedang mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian.
“Karena, sebaiknya orang-orang yang duduk di dewan direksi dan dewan pengawasan Perusda RHJ ini, orang yang profesional dan punya kapabilitas, sehingga dapat meringankan kerja Bapak Bupati Rohul H Sukiman untuk membangun Rohul dalam bidang usaha, bukan malah menambah beban, ” tutup Hardizon Said yang akrab dipanggil Mamak DH.
Hingga berita ini, dilansir belum dapat dilakukan konfirmasi terkait dengan hal tersebut, baik itu kasnya Tahun 2014 senilai Rp 37.149.359.721 maupun Permendagri RI Nomor 37 Tahun 2018.
Reporter : Kaliun Siregar