Benarkah Wakil Bupati Bengkalis Di Kriminalisasi ?

PEKANBARU, (Mediapesisir.com) – Kabar memanas tentang Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, kini semakin santer mengemuka di Provinsi Riau, diketahui Muhammad di tengarai terlibat kasus korupsi dalam proyek pengadaan Pipa transmisi di Kabupaten Rohil tahun 2013.
Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, adalah SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp 3.828.770.000
Sekian lama waktu berlalu, hal ini nyaris sepi dari pemberitaan media massa, belakangan diketahui peristiwa hukum yang diduga kuat melibatkan sang wakil bupati Bengkalis itu mengemuka dan kini sedang menjadi perhatian serius oleh pihak kepolisian polda riau, ada apa..?
Menurut Direktur eksekutif Jokowi Watch Tigor Doris Sitorus terkait mengemukanya kembali isu tentang keterlibatan Muhammad ( Wakil Bupati Bengkalis_red) atas kasus korupsi pengadaan Pipa transmisi di Kabuapaten Bengkalis itu disebutnya sebagai Kriminalisasi dengan alasan karena bersamaan dengan ditahanya Bupati Bengkalis, Amril Mukminin oleh KPK terkait kasus Korupsi pada proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
,”Suudzon kami ini ada permainan. Kok status tersangka Pak Muhammad bisa bersamaan dengan ditahannya Bupati Bengkalis,” kata Tigor dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (7/2/2020 ).
Bahkan menurut Tigor seharusnya yang terjadi adalah, ketika Bupati Berhalangan atau di non aktifkan dari jabatan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, apabila ada kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakilnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Semestinya sesuai UU, Pak Muhammad menjabat Plt Bupati Bengkalis,” ujar Tigor.
Bahkan Tigor juga mempersoalkan penetapan status tersangka yang molor sangat lama. Kasus yang menjerat Muhammad diketahui muncul pada 2013 silam.
“Sudah empat Kapolda Riau yang menangani kasus ini, tapi kenapa baru sekarang direspon begitu cepat. Setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan pemanggilan dua hari berturut-turut,” ucap Tigor heran..
Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp 2,6 miliar lebih.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.
Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp 3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.
sumber : aktualdetik
editor : feri windria