Bea dan Cukai Dumai Laksanakan Pemusnahan Barang Tegahan

DUMAI, (Mediapesisir.com) – Bertempat di Lapangan Gudang TPP (Tempat Penimbunan Pabean) Bea Cukai Dumai pada hari Khamis, 12/12/2019 sekitar pukul 09:30 WIB telah dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas Bea Cukai Dumai tahun 2017 dan 2018 yang telah ditetapkan menjadi barang milik Negara.

Barang barang hasil penindakan dan penegahan tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya dan melanggar ketentuan Undang Undang Cukai serta ketentuan Kepabeanan.

“Adapun barang yang dimusnahkan tersebut adalah :1) Rokok berbagai merk sebanyak 1.800 Slop2) Balpress sebanyak 24 Bale3) Ikat Pinggang sebanyak 180 Koli4) Tas dan Dompet berbagai merk sebanyak 50 Koli5) Kaos Kaki dan Pakaian sebanyak 50 Koli6) Drum Plastik sebanyak 35 Buah7) Mainan Anak-anak sebanyak 20 Koli8) Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dengan kandungan Alkohol di atas 5% sebanyak 188 Botol9) Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan kandungan Alkohol di bawah 5% sebanyak 2 Crate, 48 Kaleng10) Piring dan Gelas sebanyak 6 Koli11) Obat-obatan/Kosmetik sebanyak 7 Kotak12) Ban Dalam Kendaraan Bermotor Roda Empat sebanyak 15 Koli.

Saat diwawancarai Mediapesisir.com, Gatot Kuncoro, Humas Bea Cukai Dumai mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat Kota Dumai atas kerjasamanya dalam berperan aktif memberikan dukungan kepada Bea Cukai Dumai.

Penindakan yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector, yakni kewajiban Bea Cukai untuk melindungi Masyarakat dari Barang-barang Ilegal yang berbahaya bagi kesehatan Masyarakat maupun Lingkungan, juga merupakan kesungguhan segenap Petugas Bea Cukai untuk menciptakan Iklim Usaha yang adil dan berimbang.

Potensi kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal, selain mengancam Negara dari sisi penerimaan Cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.Harga Rokok Ilegal dan MMEA Ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.

Peredaran barang bekas seperti Pakaian dan Ban bekas akan membahayakan Masyarakat yang menggunakannya, baik sisi keselamatan maupun kesehatan.

Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi Pelaku Pelanggaran dan merupakan upaya Penegakan Hukum untuk melindungi Negara dan Kalangan Industri dari masuk dan beredarnya Barang-barang Ilegal.

Reporter : AndriEditor : Feri Windria

Fotografer : Andri

(Visited 93 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *