Bakamla Bongkar Penyelundupan Kayu di Batam, 99 Meranti dan 344 Kayu Rimba Disita

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto : 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran di kapal KM AAL Delima yang disita tim gabungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan.

BATAM – Upaya penyelundupan kayu ilegal di perairan Batam kembali terbongkar. Tim gabungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan menggerebek kapal KM AAL Delima yang bersandar di Dermaga Sagulung, Sabtu (6/9/2025).

Hasil pemeriksaan, aparat menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Seluruh kayu olahan itu tidak dilengkapi ID Barcode maupun dokumen angkut resmi.

“Ini jelas pelanggaran. Muatan tidak sesuai izin kapal, bahkan dokumen yang dipakai salah. Mereka menggunakan blanko kayu bulat untuk kayu olahan,” tegas penyidik Polhut Kepri, Eko.

Pengungkapan berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di dermaga. Kayu-kayu diturunkan dari kapal lalu hendak dipindahkan ke truk. Laporan ini langsung ditindaklanjuti Bakamla dengan mengerahkan unsur KN Tanjung Datu-301 di bawah komando Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko.

Pemeriksaan di lokasi memastikan muatan kapal menyimpang dari dokumen. Aparat segera menyita ratusan kayu itu sebagai barang bukti.

Dugaan pelanggaran mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saat ini, tim gabungan masih menghitung ulang kayu sitaan untuk memastikan jumlah sesuai dengan manifest kapal. Aparat juga membidik penerima muatan yang memiliki izin PBPHH (Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan).

Mayor Bakamla Yuhanes Antara menegaskan, operasi ini bukti nyata sinergi aparat dan masyarakat dalam menekan peredaran kayu ilegal.

“Laporan warga sangat membantu. Ini komitmen bersama agar hasil hutan tidak dijarah untuk keuntungan kelompok tertentu,” ujarnya.

sumber : batam pos
editor : Feri Windria

Berita Terkait

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi
BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper
PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan
Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas
Polsek Sungai Sembilan Gelar Razia Sarang Narkoba, Tiga Orang Diamankan Bersama Barang Bukti
Musda IV Golkar Padang Lawas Segera Digelar, Ahmad Husein: Seluruh Kader Berpeluang Maju
LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Dumai Sisir Lokasi Rawan Balap Liar dan Begal, 25 Sepeda Motor Jadi Sasaran Operasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:45 WIB

BNNK dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu dari Malaysia, Disembunyikan di Dinding Koper

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:06 WIB

PT SMART Tbk Perkuat UMKM Dumai, Siapkan Pembinaan Intensif Mulai Tahun Depan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Gencarkan Patroli KOMPAK, Satreskrim Polres Padang Lawas Tingkatkan Langkah Preventif Bersama Polsek Barumun Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Polres Dumai Bidik 10 Pelanggaran Prioritas

Berita Terbaru