Antisipasi Corona, Ketua AMPI Ajak Masyarakat Taati 11 Imbauan Bupati Palas

Foto Ketua DPD AMPI Kabupaten Padang Lawas Sebelah Kiri Pakai Lobe Putih
PADANG LAWAS, (Mediapesisir.com) – Untuk mengantisipasi sekaligus mencegah penyebaran wabah Covid -19 ( Virus Corona), Ketua DPD ( Dewan Pengurus Daerah) AMPI ( Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) Kabupaten Padang Lawas ( Palas), mengajak seluruh elemen masyarakat Palas, termasuk para ASN di lingkungan Pemkab Palas dan orangtua murid, setingkat sekolah tingkat PAUD hingga SMP ( Sekolah Menegah Pertama) sederajat yang diliburkan, sejak hari Jumat (20/3/2020) lalu, supaya bersama – sama, mentaati 11 poin surat edaran imbauan Bupati Padang Lawas ( Palas) H Ali Sutan Harahap. Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini dan pencegahan penyebaran virus corona, di Palas.
“Imbauan Bupati terkait pencegahan wabah Covid -19 itu, untuk keselamatan kita semua. Untuk itu, kiranya kita semua masyarakat Palas, mari sama – sama mentaati, imbauan itu. Termasuk para ASN Pemkab Palas dan orang tua murid, supaya betul – betul mengawasi anak masing – masing dirumah. Tujuannya agar imbauan proses belajar – mengajar dilaksanakan dirumah bagi anak sekolah PAUD, hingga SMP sederajat, tidak salah manfaat”.kata Mardan saat berbincang dengan pesisir.com di Kantornya, Jumat (27/3/2020).
Selain itu, Mardan menambakan, agar seluruh masyarakat Palas supaya bersama – sama, mendoakan situasi wabah virus Corona ini, segera berakhir. Dan masyarakat Palas tidak ada yang terjangkit virus teraebut.
“Kiranya kita semua juga mendoakan wabah Corona segera berahkir dan masyarakat Palas tidak ada terjangkit”.tutur Mardan.
Diketahui, 11 poin imbauan surat edaran Bupati Palas H Ali Sutan Harahap yang ditujukan, kepada para Staf Ahli, Asisten Setdakab ( Sekretariat Daerah Kabupaten) Palas, Kepala OPD, Camat, Kapala Puskes di lingkungan Pemkab Palas, Instasi Vertikal, Pimpinan Perusahaan/ Perbankan dan para Kepala Desa dan seluruh masyarakat Palas beberapa waktu lalu, antara lain:
1. Menjaga ketengan, ketertiban dan tetap waspada dalam menyikapi corona virus Disease 2019 ( Virus Corona).
2. Mengantisipasi penyebaran berita hoaks menyangkut virus corona dan tidak serta menyebarkan informasi hoaks menyangkut virus corona.
3. Berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan menyediakan alat pembersih tangan ( Hand Sanitizer) dan alat pengukur suhu di masing – masing tempat kerja sehingga dapat dimanfaat setiap pegawai dan tamu.
4. Mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebabkan penyebaran virus corona.
5. Pelaksanaan apel pagi dan sore sementara waktu ditiadakan bagi pegawai yang bekerja dikantor dan absensi dilaksanakan secara manual, tidak menggunakan finger print.
6. Menunda dan membatasi perjalanan dinas keluar daerah hanya untuk hal yang urgent dan harus mendapat izin Bupati
7. Menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, serta mengurangi aktifitas di tempat umum dan keramaian.
8. Kegiatan belajar mengajar dan bermain bagi anak – anak sekolah tingkat PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini), TK ( Taman Kanak – kanak), TPA ( Taman Pendidikan Al- Quran) SD ( Sekolah Dasar) dan SMP ( Sekolah Menegah Pertama) sederajat, di lakukan secara mandiri di rumah – masing, mulai Jumat 20 Maret, hingga Jumat 03 April 2020 depan.
9. Untuk siswa/i yang mengikuti ujian Nasional, tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan atau menyesuaikan dengan ketentuan Menteri Pendidikan Republik Indonesia ( RI) dan Menteri Agama RI.
10. Kepada seluruh orangtua/wali, tenaga pendidik siswa/i agar mengawasi siswa/i, untuk mengurangi aktifitas di luar rumah dan tidak bepergian keluar kota.
11. Apabila terdapat tanda – tanda orang dengan gejala covid – 19, di lingkungan sekitar tempat tinggal atau tempat kerja, segera melaporkan dan mengkoordinasikan ke Puskesmas, RSUD, Dinas Kesehatan dan Posko Gugus Tugas Penanganan Virus Corona di Palas. (Bocis).