Ada Apa Dengan WaliKota Dumai ?

DUMAI – (Mediapesisir.com)
Berbagai pertanyaan muncul dalam benak Masyarakat Kota Dumai berkenaan dengan pengunduran diri Kepala Dinas PUPR kota Dumai, Ada apa sebenarnya yang terjadi antara Walikota Dumai dengan Kepala Dinas PUPR.
Apakah ada kaitan mengenai ASN yang mendaftarkan diri sebagai Calon kepala daerah dan melakukan sosialisasi dan melakukan aktifitas pemasangan Baliho sebagai Calon Kepala Daerah periode 2020-2025.
Ada apa dengan Kota Dumai tercinta ini?, Itulah salah satu pertanyaan yang muncul,”ungkap Feri Windria, Panglima Kawalan Perwakilan Dumai saat ditemui Mediapesisir.com di salah satu Cafe di Dumai. Kamis 31/10/2019.
Tak hanya itu saja, Panglima Kawalan Perwakilan Dumai menambahkan pertanyaan mengapa hal ini bisa terjadi ?, Apakah Peraturan Perundang Undangan ini memang belum berlaku atau bagaimana?.
Untuk menjawab pertanyaan seperti ini, Saya akan wacanakan bertemu dengan Sekda Kota Dumai, Herdi Salioso dan Walikota Dumai, Zul As, imbuh Panglima Kawalan Perwakilan Dumai.
Hal ini memang perlu mendapat perhatian serius dari Pihak yang membidangi ini, agar tidak menjadi Polemik yang tidak ada jawabannya, tambah Panglima Kawalan Perwakilan Dumai.
Feri Windria menambahkan,,” Disini, Walikota Dumai dalam mengambil kebijakan jangan tebang pilih, Bukan hanya Syahminan saja yang mencalonkan sebagai Kepala Daerah.
Lanjut Feri, Ada 2 (Dua) lagi Kepala Dinas yang mencalonkan sebagai kepala Daerah, Yaitu H. Faisal, SKM, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dan Hendri Sandra DPMPTSP Kota Dumai. Seperti yang telah dilansir pada berita sebelumnya : https://mediapesisir.com/di-jam-ngantor-kepala-dinas-kesehatan-mendaftar-sebagai-bacalon/
Kedua Kepala Dinas ini sempat juga diberitakan oleh Media ini terkait JAM NGANTOR mendaftar sebagai Kepala Daerah, bahkan sampai 2 (Dua) kali, mengapa tidak direspon oleh Walikota Dumai?
Seperti dilansir pada berita sebelumnya : https://mediapesisir.com/eri-nasrizal-bungkam-terkait-kepala-dinas-di-jam-ngantor-mendaftar-sebagai-bacalon/
Baru-baru ini Kepala Dinas Kesehatan H. Faisal, SKM mengembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Gerindra Kota Dumai setelah selesai Sholat Ashar, kalau diteliti dengan baik, Sholat Ashar dimulai pukul 15:18 WIB, sedangkan JAM NGANTOR seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), masuk kerja pukul 07:30 WIB dan pulang Ngantor pukul 16:00 WIB
Apakah itu tidak melanggar peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) di JAM NGANTOR demi untuk kepentingan pribadinya (NGELUYUR).
Hal seperti ini merupakan masalah serius yang harus mendapatkan perhatian dari Walikota Dumai khususnya, karena Perda dan Peraturan Perundang Undangan yang mengatur hal tersebut tidak mungkin tidak diketahui oleh Walikota Dumai selaku Pemimpin di Kota Dumai ini,” tutup Panglima Kawalan Perwakilan Dumai menegaskan.
Panglima Kawalan Perwakilan Dumai yang memimpin Organisasi Hulubalang Junjung Negeri Kekerabatan Keluarga Besar Melayu di Dumai meminta Walikota Dumai menegur atau memberikan saksi terhadap kepala Dinas di JAM NGANTOR mendaftar sebagai bacalon Walikota Dumai,”pungkasnya.
Redaksi Mediapesisir.com
Editor : Andri