Mengabaikan Musibah Bencana Alam Banjir, Pelaku Bisnis Illegal Logging Bebas Tak di Sentuh Hukum

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Musibah bencana alam banjir dan longsor yang yang terjadi di beberapa daerah, salah satu dampak perambahan hutan secara bebas dan liar.

Pelaku dalam melakukan aksi bisnis Illegal Loggingnya. Sama sekali tidak memperdulikan dan mengabaikan kehawatiran terjadinya dampak meluasnya musibah bencana banjir tersebut.

Bahkan pelaku sangat berani secara terang-terangan melakukan aktifitasnya mulai dari bongkar muatnya, mengolahnya dengan somel berjalan yang sudah di modifikasi, hingga membawa dan memasarkannya kayu tersebut pada siang hari, seakan tak ada Aparat Penegak Hukum yang mampu menyentuhnya untuk di proses.

Pantauan awak media pada Rabu, (24/12/2025) adanya kegiatan illegal logging berupa kayu olahan papan tebal di pinggiran sungai siak kecil dan pinggiran jalan Desa Sadar Jaya Kecamatan Siak Kecil, yang di tutupi dengan daun kelapa sawit.

Diduga kuat kayu-kayu olahan tersebut berasal dari sekitar kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak

Hasil yang di gali dari beberapa sumber di dapatkan informasi bahwa, puluhan kubik berbagai jenis kayu bahan dasar dan olahan tersebut pemiliknya berinisial Anto warga Desa Sadar Jaya, dan yang aktif meracik, melansir, hingga memasarkan kayunya selama ini, Inisial Ramli warga Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit.

Modusnya mengkelabui Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak mencolok pada saat membawa kayunya, transportasi pelaku menggunakan angkutan grobak yang muatannya bisa di batasi.

Mirisnya pelaku kerap kali mengatasnamakan masyarakat, padahal yang sebenarnya bisnis kayu tersebut untuk memperkaya diri, sama sekali tidak peduli terhadap alam dan lingkungan serta tidak mengindahkan UU Kehutanan yang dapat di pidana penjara.

“Pelaku perambahan hutan ilegal yang tertangkap dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 jo pasal 19 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar”.

(Tekno)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Pinang
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah
Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai
Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Pangkalan Nyirih
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pangkalan Nyirih
Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan, PMA dan AFN Shalat Idul Fitri 1447 H Bersama Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:13 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pangkalan Pinang

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:10 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Teluk Lecah

Senin, 23 Maret 2026 - 07:38 WIB

Suasana Kunjungan Hari Kedua Hari Raya Idulfitri di Rutan Dumai

Senin, 23 Maret 2026 - 07:25 WIB

Ditengah Krisis Air, Polsek Dumai Timur Gelar Sholat Istisqo’ Untuk Mendapatkan Rahmat Serta Pertolongan Allah SWT

Senin, 23 Maret 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim

Berita Terbaru